Ini Prosedur dan Persyaratan Pelayanan Siteplan di Distaru Kota Bandung
Pelayanan Siteplan dikhususkan untuk lahan lebih dari 1.000 m2 atau dalam satu lahan ada lebih dari satu bangunan pada satu hamparan bidang tanah
Persyaratan
- FC. KTP Pemohon
- Membuat Form Pengajuan Legalisasi Siteplan
- FC. Akta Pendirian Badan Hukum, Bagi Pemohon Yang Berbentuk Badan Hukum
- FC.PPB Tahun Terakhir (SPPT dan Bukti Pembayaran)
- FC. Bukti Kepemilikan Tanah dan / atau Surat Tanah yang dilegalisi oleh Pejabat
- Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan/ atau Pejabat yang Berwenang
- Surat Keterangan Persetujuan Pemakaian Tanah/ Lahan dari Pemilik untuk Lahan/ Tanah yang Bukan Milik Pemohon.
- Surat Kuasa (Bagi Pengurus yang di Kuasakan) beserta Fc.Ktp Penerima Kuasa.
- Surat Pemberitahuan Tetangga/ Berita Acara Hasil Sosialisasi Rencana Pembangunan yang diketahui Aparat Kewilayahan Setempat
- Gambar Rencana Tapak (Site Plan) sebanyak 5 lembar, dilengkapi Softcopy File dalam bentuk CD
- Gambar Rencana Bangunan Minimum Skala 1:200
- Hasil Ukur dari Badan/ Perorangan yang Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA)
- Surat Keterangan dari Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) untuk SitePlan Bangunan Gedung
- KRK yang masih berlaku
-----
Sumber: https://distaru.bandung.go.id/