Menumbuhkan Kepercayaan Publik Terhadap ASN Dalam Gelaran Pilkada Serentak Tahun 2024
Kehadiran ASN di tengah-tengah penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 juga tidak terlepas dari berbagai issue, namun issue yang paling sexy adalah tentang netralitas ASN. Netralitas dalam konteks ASN, bukanlah sekadar sebuah kata. Ia adalah prinsip moral dan profesionalisme yang harus ditanamkan secara dalam dan diamalkan secara konsisten. Netralitas bukanlah sekadar bersikap netral secara fisik atau formal, melainkan juga mencakup sikap mental dan sikap hati.
Netralitas mengharuskan ASN untuk menjaga jarak dari kepentingan politik dan pribadi, serta menjalankan tugas dengan adil dan tanpa diskriminasi. Pada konteks pemilihan umum (termasuk Pilkada), netralitas ASN menjadi sangat krusial karena berpotensi terhadap persepsi kepercayaan publik. Partisipasi Masyarakat serta Kolaborasi berbagai pihak sangat tergantung dari tingkat kepercayaan publik yang direpresentasikan oleh sikap ASN dalam pelaksanaan tugasnya. Realitasnya, ASN yang seharusnya bertugas menjadi perekat dan pemersatu bangsa justru kerap tidak netral dengan berpihak terhadap salah satu peserta Pilkada.
Realita itu tidak terlepas dari status Kepala Daerah yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, hal ini membuat relasi antara ASN dengan Kepala Daerah lantas menjadi kompleks dan penuh akan berbagai motif kepentingan seperti janji menduduki jabatan tertentu ataupun imbalan materi. Menjaga netralitas bukanlah perkara yang mudah, di tengah hiruk-pikuk dinamika politik lokal, godaan untuk terlibat dalam kepentingan politik atau mendukung kandidat tertentu dapat menjadi sangat kuat. Berdasarkan data yang di publikasi oleh PPID Bawaslu Republik Indonesia Pilkada tahun 2020 terdapat 1.438 dugaan pelanggaran Netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati/Walikota dan 98 dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur. Sementara itu, berdasarkan data dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas pengawasan Netralitas ASN pada penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 dan menjelang pemilu Pilkada serentak 2024 terdapat 1.605 laporan pelanggaran netralitas ASN, potret ini menjadi tantangan semua pihak dalam membangun kepercayaan Publik terhadap ASN.
Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Pusat maupun daerah harus serius menyelesaikan issue netralitas ASN ini agar kepercayaan publik dapat terjaga sehingga partisipasi masyarakat dapat terwujud. Beberapa hal perlu dilakukan oleh Pemerintah antara lain, Pertama, mewujudkan transparansi dalam setiap program kegiatan yang diselenggarakan dalam gelaran Pilkada serentak, Kedua, meningkatkan integritas ASN melalui pembinaan dan pengawasan, Ketiga, tegas dalam melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran netralitas ASN di setiap tahapan Pilkada, Keempat, Komitmen Pemerintah untuk memastikan Pilkada serentak tahun 2024 benar benar diselenggarakan dengan Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.
Sumber Data :
PPID Bawaslu RI
Hasil pengawasan Netralitas ASN pada penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020
dan menjelang Pilkada serentak tahun 2024 dari Kemenpan RB, Kelompok 2 Pelatihan Kepemimpinan Administrator
PKASN LAN tahun 2024