Header Ads

Hubungi Kami

Kehadiran IMB (Izin Mendirikan Bangunan) pada sebuah bangunan sangatlah penting, karena bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Bahkan keberadaan IMB juga sangat dibutuhkan ketika terjadi transaksi jual beli rumah. Pemilik rumah yang tidak memiliki IMB nantinya akan dikenakan denda, bahkan bangunan pun juga bisa dibongkar.

Sebelum menjalankan proses pembuatan IMB, setiap pemohon diwajibkan untuk melengkapi beberapa persyaratan IMB, diantaranya adalah foto kopi identitas pemilik, foto kopi SPPT dan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan, foto kopi surat kepemilikan tanah, surat kuasa (bila dikuasakan), surat pernyataan kepemilikan tanah, dan syarat-syarat lainnya.

Kami melayani:
A. Jasa Gambar untuk Kelengkapan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
1. Gambar peta lokasi
2. Gambar site plan
3. Gambar situasi
4. Gambar denah
5. Gambar tampak
6. Gambar potongan
7. Gambar rencana pondasi
8. Gambar rencana atap
9. Gambar rencana air bersih
10. Gambar rencana air kotor
11. Gambar rencana listrik
12. Gambar struktur dan perhitungannya
13. Laporan sondir (untuk 3 lantai ke atas)
14. Laporan OTTV (green building)
15. SPPL, UKL-UPL

B. Jasa Desain 3 Dimensi
1. Desain 3 D untuk 1 lantai
2. Desain 3 D untuk 2 lantai
3. Desain 3 D untuk perumahan 1 lantai
4. Desain 3 D untuk perumahan 2 lantai

Hubung WA kami: 0857-2116-1966
Diberdayakan oleh Blogger.